PT. Altra Multi Sukses
     
     
   
Kode etik, persyaratan, ketentuan, prosedur dan tata tertib PT Altra Multi Sukses  
PENDAHULUAN  

PT Altra Multi sukses menuangkan segala aturan terkait usahanya ke dalam Kode Etik dan Kebijakan Perusahaan yang mengatur hubungan antara perusahaan, mitra dan konsumen, Perusahaan yakin bahwaprinsip-prinsipkejujuran,prakteketika, integritas,transparansi dan keadilan adalah prinsip fundamental untuk suatu bisnis yang dapat dihormati dan sukses. Prinsip-prinsip ini adalah pondasi dari filosofi perusahaan nilai-nilai dan merupakan elemen yang vital untuk membangun kepercayaan dalam hubungan perusahaan dengan para Mitra Kami. Sangat penting untuk semua pihak-pihak terkait untuk mengetahui, memahami dan menggunakan upaya terbaik untuk menaati dan mengaplikasikan prinsip-prinsip ini.

PT Altra Multi Sukses merupakan perusahaan Multi Marketing dan bergerak dibidang penjualan langsung ke mitra atau konsumen.


Tujuan dari kode etik perusahaan adalah:

  a. Untuk menimbulkan kesadaran, dan memberikan petunjuk untuk perusahaan, mitra mengenai etika perusahaan ketika memecahkan masalah.  
  b Untuk menstimulasi kesadaran mengenai isu-isu etika dan praktek yang dihadapi dalam pelaksanaan bisnis sehari-hari, dan untuk menjunjung nilai-nilai seperti kompetensi, kepercayaan, transparansi, ketulusan, kejujuran, dan menjadi adil dalam semua urusan.  
  c Untuk menjalankan praktek etika berbasis pada kejujuran dan integritas didalam perusahaan dengan memastikan ketaatan individu dan kelompok dalam perusahaan tersebut.  
  d Untuk menciptakan rangka kerja dan pedoman bagi prilaku etika yang disyaratkan untuk setiap mitra dalam perusahaan.  
  e Untuk berbagi tujuan yang jelas, realistis antara perusahaan dan Mitra dalam mengimplementasikan kode etik dan membuat standar etika yang tinggi sebagai bagian terpadu dari budaya perusahaan.  
 
BAB I ISTILAH ISTILAH  
 
  a Perusahaan PT Altra Multi Sukses merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berlokasi di Jakarta Barat.  
  b Mitra adalah pihak yang mendirikan jaringan pemasaran atau penjualan yang terbentuk perseorangan yang telah mendapatkan persetujuan dari perusahaan untuk menjadi mitra usaha melalui ajakan sponsor.  
  c Bonus adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra karena berhasil melebihi target penjualan produk yang ditetapkan oleh perusahaan.  
  d Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan jumlah yang akan dicapai oleh mitra dalam memasarkan produk.  
  e Produk adalah barang yang disediakan oleh perusahaan untuk dipergunakan sendiri atau dijual kepada konsumen.  
  f Maka dengan demikian telah terjadi Hubungan Hukum antara Mitra denga PT Altrams secara Langsung maupun Tidak Langsung (Melalui Up Line)  
BAB II MEKANISME DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN  
  Persyaratan menjadi penjual langsung  
 
  1 Setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah mempunyai kesempatan untuk menjadi mitra, tidak membedakan jenis kelamin, suku bangsa, golongan dan agama.  
  Prosedur Pendaftaran Penjual Langsung  
 
  2 Setiap mitra yang ingin mendaftarkan harus melalui sponsor yang terlebih dahulu menjadi mitra.  
  3 Mitra harus mengisi data sebenar-benarnya, apabila perusahaan mendapatkan ketidak benaran dalam formulir tersebut, perusahaan berhak menolak formulir pengajuan calon mitra.  
  4 Setiap orang mendaftarkan hanya satu kali, sesuai dengan KTP. Apabila perusahaan menemukan nama serta identitas yang sama, maka perusahaan akan mengakui pendaftaran yang terdahulu, dan mencabut pendaftaran yang lainnya.  
  Prosedur Pambatalan Pendaftaran Keanggotaan  
 
  5 Calon mitra yang telah mendaftar, diberi kesempatan dalam waktu 10 hari untuk memutuskan menjadi mitra atau membatalkan menjadi mitra. Perusahaan akan membeli kembali starter kit beserta produk yang menyertai, dalam kondisi utuh seperti saat diterima oleh mitra pada saat mendaftar.  
  Prosedur Pendaftaran Ulang Keanggotaan  
 
  6 Apabila seorang mitra telah mengundurkan diri maka ia diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan menjadi mitra setelah 6 bulan.  

BAB III MASA KEANGGOTAAN  
  Masa Berlaku Keanggotaan Penjual Langsung  
 
  1 Masa berlaku keanggotaan tidak terbatas.  
  2 Mitra diberikan waktu selama 12 bulan dari tanggal bergabung untuk dapat melakukan upgrade menuju posisi Platinum (3,200 BV) secara akumulasi melalui pembelanjaan pribadi. Dan setelahnya diberikan masa waktu tambahan selama 3 bulan dari tenggang waktu 12 bulan untuk melakukan upgrade secara penuh (3,200 BV), tidak berlaku akumulasi.  

BAB IV KEMITRAAN SUAMI ISTRI  
 
  1 Seorang suami istri masing-masing boleh memiliki nomor keanggotaan, hanya saja keanggotaan suami istri tersebut harus berada pada satu garis mitra yang sama.  
  2 Jika seorang suami/istri yang menikah namun jaringannya berbeda sebelum terjadinya pernikahan, maka setelah pernikahan harus menon-aktifkan salah satu jaringannya dan boleh mendaftarkan kembali di jaringan salah satu suami / istri yang aktif.  
  3 Ketika suami/istri telah terjadi perceraian, maka perusahaan memberikan kesempatan kepada suami/istri tersebut untuk memutuskan yang berhak atas keanggotaan termaksud dengan kesepakatan kedua nya secara tertulis dan disahkan melalui notaris.  

BAB V STATUS WARISAN / HIBAH / PENGALIHAN  
  Bisnis ini dapat dijalankan kembali oleh ahli waris apabila mitra yang bersangkutan wafat dengan membuktikan menurut ketentuan perundang-undangan di Indonesia.  
 
  1 Hak waris atau hibah diberikan kepada keluarga yang dinyatakan sebagai Ahli Waris, yang telah ditunjuk dan diajukan ke perusahaan secara tertulis oleh mitra.  
  2 Seorang mitra yang mempunyai Hak Waris dan hibah adalah mitra yang belum kehilangan haknya atau belum dicabut keanggotaannya oleh perusahaan.  
  3 Segala hak mitra tersebut seperti bonus, reward, intensif, atau hadiah otomatis akan diserahkan kepada ahli waris yang telah disetujui oleh perusahaan.  

BAB VI HAK HAK MITRA / PENJUAL LANGSUNG  
 
  1 Mendapatkan bonus/komisi atas prestasi yang dilakukan sesuai dengan rancangan Marketing Plan.  
  2 Mendapatkan produk-produk yang baik dengan informasi manfaat penggunaan produk dan aturan penggunaan produk tersebut.  
  3 Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan jaringan usaha yang seluas-luasnya di seluruh wilayah Indonesia, baik dalam bentuk perekrutan mitra baru maupun pemasaran yang ditetapkan oleh perusahaan.  
  4 Mendapatkan fasilitas pelayanan dan kesempatan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan perusahaan serta berhak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan keanggotannya sebagai mitra.  
  5 Menerima informasi yang benar dan jelas mengenai identitas perusahaan, produk, sistem pemasaran dan lainnya untuk memperlancar pengembangan usaha mitra.  
  6 Mendapatkan pendidikan dan pelatihan yag cukup agar mitra dalam pelaksanaannya dilapangan bertindak dengan etis.  

BAB VII KEWAJIBAN KEWAJIBAN MITRA / PENJUAL LANGSUNG  
 
  1 Mematuhi segala peraturan dalam mengembangkan usahanya di perusahaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.  
  2 Dalam melaksanakan usahanya, mitra menjaga nama baik perusahaan.  
  3 MempelajaridanmemahamiKodeEtikdanPeraturan Perusahaan dan informasi lain yang diberikan oleh perusahaan.  
  4 Memberikanketerangankepadakonsumendanataucalon mitradengan benar dan jelas serta segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang usaha perusahaan, sistem marketing plan perusahaan dan manfaat produk perusahaan.  
  5 Memberikan keterangan kepada konsumen dan atau calon mitra dengan benar dan jelas serta segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang usaha perusahaan, sistem marketing plan perusahaan dan manfaat produk perusahaan.  
  6 Melakukan pembinaan pada downline dalam grup jaringan pemasarannya.  
  7 Memberikan prospek kepada downline atau calon mitra harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh perusahaan.  

BAB VIII LARANGAN  
 
  1 Mitra dilarang menjual produk secara Online/Market Place, kecuali melalui website resmi perusahaan.  
  2 Mitra dilarang memajang dan menjual produk dilokasi eceran.  
  3 Mitra dilarang membeli produk atau mendorong para downline untuk membeli produk dalam kuantitas.  
  4 Tidak boleh melakukan praktek-praktek perekrutan yang mengecohkan, menyesatkan atau tidak adil;

Contoh: memindakan team kaki besar ke kaki kecil dengan tujuan keuntungan pribadi. Merugikan mitra dengan meletakan mitra baru kaki kecil menjadi cross line (meletakan mitra baru di kaki kecil pribadi, jika calon mitra tsb bukan hasil referensi sendiri).

 
  5 Mitra tidak diperbolehkan memasarkan, menjual ataupun menjadi agen dari produk atau jasa perusahaan MLM lain.  
  6 Dilarang mengacaukan hubungan baik perusahaan dengan para mitra/anggota lainnya  
  7 Pada saat menjual produk perusahaan, diharapkan untuk menghormati pilihan dari pembeli.  
  8 Dilarang untuk menggunakan lebih dari satu ID (keanggotaan), jika ditemuka ID (keanggotaan) ganda, maka perusahaan berhak membekukan keanggotaan mitra yang bersangkutan.  
  9 Seorang mitra tidak diperkenankan memanipulasi informasi perusahaan atau memberikan jaminan kepada calon member atas nama perusahaan.  
  10 Dilarang menghinaataupun memfitnah anggota penjual perusahaan lain ataupun pekerjaan lainnya.  
  11 Dilarang menggunakan cara-cara yang tidak sah untuk mengajak seseorang bergabung.  
  12 Mitra sebagai mitra independent dalam melaksanakan/melakukan kegiatan usahanya dilarang/tidak mengatas-namakan perusahaan, kecuali kegiatan2 resmi dari perusahaan, seperti APPS, NDT, dan kegiatan resmi PT Altram Multi Sukses lainnya.  
  13 Mitra yang telah mencapai posisi sebagai Emerald atau mendapatkan pencapaian reward mobil, dilarang untuk menjalankan bisnis sejenis. Apabila terbukti, maka perusahaan berhak membekukan dan mencabut bonus mitra yang bersangkutan.  
  14 Semua mitra bisnis Altrams peraih reward mobil dilarang menjalankan, bekerja atau mendirikan atau terlibat di management MLM atau penjualan langsung perusahaanlain, jika ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran tesebut, maka hak bisnis sebagai mitra Altarms atas nama mitra tersebut akan dibekukan terlebih dahulu, sebelum Altrams akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada mitra yang bersangkutan. Dan Altrams memberikan kesempatan kepada mitra yang besangkutan untukmelakukan klraifikasi mengenai hal tersebut dengan data-data dan saksi, dan datang ke kantor pusat Altrams bertemu untuk menjelaskan dengan data-data yang benar kepad top managemen Altrams.  
  15 Dilarang untuk mengajak downline / crossline ke bisnis sejenis dengan cara membujuk ataupun mengiming-imingi, apabila terbukti maka sanksi pembekuan ID dan pencabutan reward berlaku kepada yang mengajak dan diajak.  
  16 Speaker Nasional sebagai perwakilan perusahaan dilarang keras untuk bergabung dan menjalankan bisnis sejenis. Jika terbukti, maka sanksi pembekuan ID dan pencabutan reward berlaku kepada speaker tersebut  

BAB IX HAK HAK PERUSAHAAN  
 
  1 Menerima formulir pendaftaran mitra yang diisi oleh mitra secara jujur dan benar.  
  2 Dalam hal menjaga usahanya, perusahaan berhak untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan oleh mitra-mitra dalam menjalankan usahanya kebijakan-kebijakan yang telah digariskan perusahaan.  

BAB X KEWAJIBAN PERUSAHAAN  
 
  1 Memberikan informasi yang jelas kepada mitra secara benar dan jelas tentang usahanya, marketing plan, produk dan lain-lain terkait dengan kegiatannya.  
  2 Memberikan bonus/komisi/reward, atas sesuai dengan yang dijanjikan oleh marketing Plan.  
  3 Menyediakan produk yang baik yang diperlukan untuk mitra usahanyadan berkualitas serta alat-alat bantu penjualan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis di perusahaan tersebut.  
  4 Perusahaan dalam melakukan usahanya dan pembinaan mitra, berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia  

BAB X KEWAJIBAN PERUSAHAAN  
 
  1 Dari Upline

Seorang upline wajib menjaga perilaku yang baik dan memberikan bimbingan, pelatihan dan penjelasan sesuatu yang berkaitan dengan dengan PT Altrams,baik terkait produk maupun marketing plan kepada mitra yang baru dan sudah bergabung. Mitra yang bergabung harus berperan aktif dalam memberikan pembinaan kepada mitra yang baru diajak.

 
  2 Dari Perusahaan

Perusahaan akan mengadakan acara-acara penjelasan produk secara rutin,dan acara-acara penghargaan atas karier yang dicapai oleh para mitranya, serta program pelatihan yang bersifat motivasi kepada seluruh mitra yang telah bergabung di PT. Altrams.

 

BAB XII PEMBERIAN INFORMASI  
 
  1 Dalam memasarkan suatu produk hanya diperbolehkan untuk menggunakan segala macam jenis tulisan, rekaman yang disediakan oleh perusahaan, tidak diperbolehkan untuk menjual ataupun menggunakan segala macam informasi yang belum disetujui oleh perusahaan, apabila informasi yang belum disetujui oleh perusahaan digunakan untuk pelatihan, maka diharuskan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada perusahaan dan digunakan setelah mendapat persetujuan dari perusahaan. Apabila mitra menggunakan segala macam bentuk informasi (tulisan, rekaman, dll) tambahan yang belum disetujui oleh perusahaan maka tanggung jawab bukan pada perusahaan, tanggung jawab sepenuhnya ada pada mitra yang bersangkutan dan perusahaan tidak bertanggung jawab pada hukum.  
  2 Mitra diwajibkan untuk tidak mendemonstrasikan produk kepada pesaing bisnis disaat menerima tawaran demonstrasi dari suatu perusahaan, group atau perorangan diharapkan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.  
  3 Segala macam kegiatan demonstrasi adalah murni khusus karena perorangan dan bukan untuk perusahaan yang bersangkutan.  
  4 Dalam menjalankan segala macam kegiatan diharapkan untuk tidak menciptakan sisi negatif dari suatu produk, perusahaan ataupun angota lainnya dan juga untuk tidak menimbukan beredarnya produk-produk palsu yang beredar atas nama perusahaan.  
  5 Tanpa persetujuan tertulis, tidak diizinkan untuk menggunakan nama ataupun logo perusahaan dalam kegiatan apapun juga.  
  6 Tidak diijinkan untuk menggunakan nama ataupun logo perusahaan untuk mendirikan organisasi ataupun member nama suatu produk.  

BAB XIII JAMINAN KUALITAS PRODUK  
Ganti Rugi Atas Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Kualitas  
 
  1 Perusahaan menjamin produk sesuai dengan kualitas yang dijanjikan.  
  2 Apabila terdapat produk yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan, maka perusahaan akan mengganti produk tersebu  
  3 Perusahaan memberikan tenggang selama 7 hari kerja kepada member dan konsumen untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.  
  4 Perusahaan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.  
  5 Perusahaan memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.  

BAB XIV JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI DAN PROSEDURNYA  
 
  1 Seorang mitra yang mengundurkan diri atau diberhentikan perusahaan, dapat mengembalikan sisa produk yang belum terjual (masih ber BV) kepada perusahaan dalam kondisi baik dan layak jual termasuk bahan-bahan promosi, alat bantu penjualan yang dibeli dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, dan perusahaan akan membeli produk tersebut dipotong biaya administrasi 10 % dari harga pembelian bersih, dan dipotong juga biaya setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra berkaitan dengan pembelian produk yang akan dikembalikan. Hal ini juga menandakan berakhirnya kemitraan antara penjual langsung dengan perusahaan.  

BAB XV PENYELESAIAN PERSELISIHAN  
 
  1 Apabila terjadi sengketa antara mitra ataupun terlibat dalam kasus yang membutuhkan bantuan dari perusahaan, diharapkan dapat menulis permohonan bantuan secara tertulis kepada perusahaan dalam kurun waktu 3 hari terhitung dari hari terjadinya kasus. Apabila terlambat untuk mengajukan permohonan secara tertulis makan perusahaan akan menimbang berdasarkan keadaan sebenarnya apakah layak untuk diberi bantuan atau tidak.  
  2 Segala perselisihan yang muncul baik antar mitra,ataupun mitra dengan perusahaan akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.  
  3 Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka masalah tersebut akan diselesaikan di pengadilan Jakarta Barat. Dan dalam kode etik sebagaimana Bab ini maka Perlu diadakan Majelis Kode Etik yang terdiri dari “Bagian Hukum, PT Altrams, Up Line”.  
  4 Atas Persoalan Kode Etik dan Penyelesaian Persoalan diperlukan adanya Majelis Kode etik yang dapat diatur Tersendiri.  

BAB XVI SANKSI-SANKSI  
 
  1 Apabila mitra melanggar kode etik perusahaan dan membuat reputasi perusahaan menjadi jelek, maka perusahaan berdasarkan keseriusan dari kasus tersebut mempunyai hak untuk memberikan sanksi, berupa peringatan tertulis, pemberhentian dari keanggotaan, menunda atau memotong sebagian ataupun seluruh nilai bonus yang akan didapat, bahkan sampai dengan menonaktifkan kemitraan dan sanksi lainnya (termasuk juga terminasi reward program yang sedang berjalan).  
  2 Sanksi yang diberikan kepada mitra akan dilakukan oleh bagian yang bertanggung jawab secara tertulis kepada mitra yang melanggar ketentuan, mitra yang menerima sanksi dapat mengajukan banding kepada perusahaan dalam kurun waktu 30 hari tertanda tanggal yang tercantum disurat tersebut, syarat dari pengajuan banding.  
  3 Mitra yang mengajukan banding haruslah memiliki bukti bukti yang kuat.  
  4 Perusahaan berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan oleh mitra yang bersangkutan akan melakukan investigasi ulang terhadap kasus yang bersangkutan  

BAB XVII PENUTUP  
 
  1 PT Altra Multi Sukses memiliki wewenang penuh untuk mengubah, memperbaharui,menambah,menghapuskan semua atau sebagian kode etik bila dipandang perlu oleh perusahaan demi mencapai sasaran yang lebih baik lagi dan menguntungkan bagi pihak-pihak terkait.  
  2 Setiap perubahan atau penyempurnaan akan diberitahukan kepada member secara tertulis dalam waktu yang secepat-cepatnya serta akan dilaporkan ke kementrian Perdagangan.  
  3 Hal-hal yang belum tercakup dalam Kode Etik ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.  

  Terima Kasih


Manajemen PT. Altra Multi Sukses